• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Resign Berujung Denda Penalti: Dilema Hukum yang Menggoda

img

Puspena.web.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Sekarang mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang berita. Deskripsi Konten berita Resign Berujung Denda Penalti Dilema Hukum yang Menggoda Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

Dilema Resignasi: Denda Penalti vs Hukum

Mengundurkan diri dari pekerjaan merupakan hak setiap karyawan. Namun, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan denda penalti bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Apakah praktik ini sesuai dengan hukum?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan berhak mengundurkan diri dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai denda penalti.

Dalam praktiknya, denda penalti sering kali dianggap sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami perusahaan akibat pengunduran diri karyawan. Namun, pengenaan denda penalti harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  • Denda penalti harus tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Besar denda penalti harus wajar dan tidak memberatkan karyawan.
  • Pengenaan denda penalti harus dilakukan secara proporsional dengan kerugian yang dialami perusahaan.

Jika denda penalti tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pengenaannya dapat dianggap tidak sah dan dapat digugat oleh karyawan.

Oleh karena itu, sebelum mengundurkan diri, karyawan perlu memperhatikan dengan cermat ketentuan mengenai denda penalti dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika terdapat keraguan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan.

Begitulah resign berujung denda penalti dilema hukum yang menggoda yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam berita Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - puspena.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.