Raffi Ahmad Ketahuan Ngumpet Harta, KPK: LHKPN Belum Dibuat
Puspena.web.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Sini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai berita yang menarik. Pemahaman Tentang berita Raffi Ahmad Ketahuan Ngumpet Harta KPK LHKPN Belum Dibuat lanjut sampai selesai.
- 1.1. KPK: Raffi Ahmad Belum Serahkan LHKPN
Table of Contents
KPK: Raffi Ahmad Belum Serahkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Raffi Ahmad, selebriti ternama, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada 15 Februari 2023.
Ali menjelaskan bahwa Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan. Namun, hingga saat ini, Raffi belum memenuhi kewajibannya tersebut.
KPK telah memberikan peringatan kepada Raffi Ahmad untuk segera menyerahkan LHKPN. Jika tidak dipenuhi, KPK dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat publik dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Demikian uraian lengkap mengenai raffi ahmad ketahuan ngumpet harta kpk lhkpn belum dibuat dalam berita yang saya sajikan Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. semoga artikel lain berikutnya menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI