Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Membuat KPK Sulit Menjerat Direksi yang Korup

Puspena.web.id Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Detik Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai berita. Ulasan Mendetail Mengenai berita Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Membuat KPK Sulit Menjerat Direksi yang Korup Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
- 1.1. 16 Mei 2024
Table of Contents
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menilai, perubahan dalam UU tersebut berpotensi melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan direksi BUMN.
Menurut PUKAT UGM, revisi UU BUMN dapat menciptakan celah hukum yang mempersulit KPK menjerat direksi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan adanya potensi perubahan definisi dan status BUMN yang dapat mempengaruhi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan.
“Kami khawatir, dengan adanya perubahan dalam UU BUMN, direksi yang melakukan korupsi akan lebih sulit dijerat hukum,” ujar salah seorang peneliti PUKAT UGM pada 16 Mei 2024. “Ini akan menjadi kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.”
PUKAT UGM mendesak agar DPR dan pemerintah lebih berhati-hati dalam merevisi UU BUMN. Mereka menyarankan agar revisi tersebut tetap menjamin independensi dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN harus menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, PUKAT UGM menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap BUMN. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh internal BUMN, tetapi juga oleh lembaga eksternal seperti KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan praktik korupsi di BUMN dapat diminimalisir.
Berikut adalah tabel yang menggambarkan potensi dampak revisi UU BUMN terhadap pemberantasan korupsi:
Aspek | Sebelum Revisi | Setelah Revisi (Potensi) |
---|---|---|
Kewenangan KPK | Kuat | Melemah |
Penjeratan Koruptor | Relatif Mudah | Lebih Sulit |
Pengawasan BUMN | Cukup Efektif | Berpotensi Kurang Efektif |
Demikianlah pukat ugm khawatir uu bumn baru membuat kpk sulit menjerat direksi yang korup telah saya bahas secara tuntas dalam berita Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Terima kasih sudah membaca
✦ Tanya AI