• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Nusron Menegaskan Status Lahan GRIB Jaya dengan Sertifikat Hak Pakai BMKG

img

Puspena.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Di Tulisan Ini mari kita diskusikan berita yang sedang hangat. Analisis Mendalam Mengenai berita Nusron Menegaskan Status Lahan GRIB Jaya dengan Sertifikat Hak Pakai BMKG Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait status lahan yang diklaim oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Penegasan ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai kepemilikan lahan tersebut.

Nusron Wahid secara tegas menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini berarti, secara hukum, BMKG adalah pihak yang berhak atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Status lahan itu jelas, Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG. Jadi, secara legal formal, BMKG adalah pemilik yang sah,” ujar Nusron dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa kepemilikan SHP memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi BMKG. Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghormati status hukum yang berlaku dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang dan memberikan kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menegakkan hukum pertanahan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Demikian nusron menegaskan status lahan grib jaya dengan sertifikat hak pakai bmkg telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam berita Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - puspena.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.