• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Nusron Menegaskan Status Lahan GRIB Jaya dengan Sertifikat Hak Pakai BMKG

img

Puspena.web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Momen Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai berita yang menarik. Informasi Praktis Mengenai berita Nusron Menegaskan Status Lahan GRIB Jaya dengan Sertifikat Hak Pakai BMKG Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait status lahan yang diklaim oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Penegasan ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai kepemilikan lahan tersebut.

Nusron Wahid secara tegas menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini berarti, secara hukum, BMKG adalah pihak yang berhak atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Status lahan itu jelas, Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG. Jadi, secara legal formal, BMKG adalah pemilik yang sah,” ujar Nusron dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa kepemilikan SHP memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi BMKG. Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghormati status hukum yang berlaku dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang dan memberikan kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menegakkan hukum pertanahan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Itulah pembahasan lengkap seputar nusron menegaskan status lahan grib jaya dengan sertifikat hak pakai bmkg yang saya tuangkan dalam berita Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - puspena.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.