KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4898825/original/006568700_1721703110-11d8bf74-bbe2-42b8-8d62-6aa4c92f1f1f.jpg)
Puspena.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Di Tulisan Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang berita. Catatan Informatif Tentang berita KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan jangan sampai terlewat.
- 1.1. KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Table of Contents
KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka. KPK akan menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapinya di pengadilan.
KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi persidangan, kata Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Ali menambahkan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hevearita sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
Kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, tegas Ali.
Sekian informasi lengkap mengenai kpk tantang wali kota semarang adu bukti di praperadilan yang saya bagikan melalui berita Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI